Home » » PENGEMBANGAN KOTA BENGKALIS SEBAGAI PUSAT PENDIDIKAN

PENGEMBANGAN KOTA BENGKALIS SEBAGAI PUSAT PENDIDIKAN

Written By Unknown on Rabu, 07 Desember 2011 | 09.04


Kota Bengkalis akan mengembangkan sebagai pusat pendidikan guna mempercepat peningkatan kualitas sumber daya manusia serta bagian tidak terpisahan dari upaya peningkatan ekonomi masyarakat dan daerah, sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah daerah (RPJMD) Kabupaten Bengkalis 2010-2015, Pemerintah Kabupaten Bengkalis menjadi Kecamatan Bengkalis dan Bantan sebagai salah satu pusat pendidikan nasional dengan lokus pengembangannya di Kota Bengkalis.
Masyarakat sebagaimana Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, berhak ikut dan melaksanakan program pendidikan. Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Bengkalis bukan haya membuka kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk berperan aktif, tetapi sangat mengharapkan agar dapat ikut menenamkan modalnya dalam penyelenggaraan pendidikan di daerah ini, khususnya pengembangan sarana dan prasarana pendidikan tinggi (perguruan tinggi).
Sejak tahun 2005 Pemerintah Kabupaten Bengkalis sudah melaksanakan wajib belajar 12 tahun ( mulai sekolah dasar sampai sekolah menengah atas ). Pada tahun 2009, jumlah sekolah menengah atas sebanyak 48 sekolah , jumlah perguruan tinggi di Kabupaten Bengkalis sebanyak 5 perguruan tinggi yaitu :
1.Politeknik Bengkalis
2.Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI)
3.Sekolah Tinggi ilmu Ekonomi Syariah
4.Sekolah Tinggi Agama Islam Duri
5.Akademi Kebidanan (Akbid) Duri

Peran pemerintah Kabupaten Bengkalis Sesuai peraturan perundang-undangan, untuk pembangunan Kota Bengkalis sebagai pusat pendidikan, Pemerintah Bengkalis akan memberikan berbagai kemudahan kepada para investor, berupa : penyediaan sarana pendukung, Penyediaan lahan dan lokasi, Percepatan pemberian perizinan.

Intensif Pemerintah Kabupaten Bengkalis Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, intensif yang diterima pemerintah Kabupaten Bengkalis bagi investor dalam pengembangan Kota Bengkalis sebagai pusat pendidikan berupa perguruan, keringanan atau pembebasan  pajak daerah dan retribusi daerah. 

Prosedur dan proses penanam Republik Indonesia No. 25 Tahun 2007 tentang penanaman modal serta peraturan perundang-undangan lainnya dengan melibatkan badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi Riau dan Pemerintah Kabupaten Bengkalis
Share this article :
 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. KABUPATEN BENGKALIS - All Rights Reserved