Pulau Bengkalis ( Kecamatan Bengkalis dan Bantan ), sesuai dengan Rencana Pembengunan Jangka Menengah Derah (RPJMD) Kabupaten Bengkalis 2010-2015 dijadikan sebagai pusat pendidikan. Selain untuk memenuhi kebutuhan energi listrik masyarakat sebagai akibat pertambahan jumlah penduduk dan berbagai keperluan, maka untuk pelayanan pusat Pendidikan dan ciber city di Bengkalis,
Pemerintah Kabupaten Bengkalis akan membangun pembangkit listrik di pulau Bengkalis dengan kapasitas 2 x 25 mega watt(MW).
Daya listrik Kabupaten Bengkalis terpasang sebesar 18,7 MW, daya mampu sebesar 11,74 MW dengan beban puncak 10,52 MW, sedangkan cadangan daya 1,22MW. Jumlah pelanggan pada saat ini sebanyak 17.283 pelanggan, daftar tunggu permohonan sambung listrik di Bengkalis dan Bantan sampai Desember 2010 sebanyak 2.762 pelanggan/ 4.172 KVA, jumlah pembangkin sembilan unit.
Peran Pemerintah Kabupaten Bengkalis, sesuai peraturan perundang-undangan pembangkit listrik 2 x 45 MW di Bengkalis ini, Pemerintah Kabupaten Bengkalis akan memberikan berbagai kemudahan kepada para investor, berupa :
1. Penyediaan sarana dan prasarana pendukung
2. Penyediaan lahan atau lokasi
3. Percepatan pemberian perizinan
Legalitas
1. Undang-undang Republik Indonesia No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
2. Undang-undang Republik Indonesia No. 30 Tahun 2009 tentang Penanaman Ketenagalistrikan
3. Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 1989 tentang penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik.
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 45 tahun 2008 tentang pedoman pemberian intensif dan pemberian kemudahan penanaman modal di daerah.
2. Undang-undang Republik Indonesia No. 30 Tahun 2009 tentang Penanaman Ketenagalistrikan
3. Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 1989 tentang penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik.
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 45 tahun 2008 tentang pedoman pemberian intensif dan pemberian kemudahan penanaman modal di daerah.
Bentuk Investasi
Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) Penanaman Modal Asing (PMA)
Prosedur dan Proses
Proses dan prosedur penanaman modal mengacu pada undang-undang Republik Indonesia No. 25 Tahun 2007 tentang penanaman modal serta peraturan perundang-undangan lainnya dengan melibatkan badan koordinasi penanaman modal Republik Indinesia, pemerintah Provinsi Riau dan Pemerintah Kabupaten Bengkalis.