Home » » PEMERINTAH KABUPATEN BENGKALIS MEMBLACKLIST 103 PERUSAHAAN

PEMERINTAH KABUPATEN BENGKALIS MEMBLACKLIST 103 PERUSAHAAN

Written By Unknown on Jumat, 24 Februari 2012 | 08.49

Info Bengkalis - Sebelumnya saya telah men-share tentang Peninggalan Sejarah Kota Bengkalis, silahkan anda lihat.  Pada hari selasa 21 Pebruari 2012 semalam Pemkab Bengkalis mengumumkan sebanyak 103 perusahaan pada kegiatan proyek tahun 2011 di-blacklist,  Dari 103 perusahaan tersebut sebanyak 56 perusahaan berada di Dinas Bina Marga dan Pengairan (BMP).
Keputusan blacklist tersebut diperkuat dengan surat keputusan bernomor 640/prog/21/2012 yang diteken langsung Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis, Asmaran Hasan, tertanggal 20 Februari 2012.

Kepala Bagian Program Setda Kabupaten Bengkalis, Drs H Erwin Achyar, menjelaskan daftar blacklist perusahaan-perusahaan itu segera dikirim ke seluruh SKPD serta asosiasi-asosiasi konstruksi di seluruh Kabupaten Bengkalis. Daftar perusahaan blacklist merupakan pedoman bagi panitia pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2012. ‘’Secara resmi Pemkab Bengkalis telah mengeluarkan daftar perusahaan yang terkena blacklist pada kegiatan tahun anggaran 2011. Blacklist ini berlaku secara nasional di seluruh Indonesia tidak hanya untuk kegiatan di Kabupaten Bengkalis,’’ tegas Erwin.

Nah dari 103 perusahaan yang masuk blacklist itu sambung Erwin, di Dinas BMP terdapat 56 perusahaan, Dinas Pasar 14 rekanan, Dinas Cipta Karya 9 perusahaan, Dinas Pertanian dan Perikanan 4 perusahaan, Dinas Pendidikan 15 perusahaan, Bagian Umum Setdakab 2 perusahaan serta Dinas Perikanan dan Kelautan, RSUD Bengkalis dan Dinas Koperasi UKM masing-masing 1 peru-sahaan.

Demikianlah infoemasi ini disampaikan, semoga bisa bermanfaat. sumber dari riaupos.
Share this article :
 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. KABUPATEN BENGKALIS - All Rights Reserved