Home » » KABUPATEN BENGKALIS MEMBANGUN PULAU RUPAT SEBAGAI TUJUAN WISATA

KABUPATEN BENGKALIS MEMBANGUN PULAU RUPAT SEBAGAI TUJUAN WISATA

Written By Unknown on Senin, 12 Desember 2011 | 22.27


Kabupaten Bengkalis dengan ibukota Bengkalis merupakan salah satu dari sebelas Kabupaten/kota di Provinsi Riau.di Kabupaten Bengkalis mempunyai tempat wisata yang salah satunya yakni pulau rupat, pulau rupat ini mempunyai luas lebih kurang 1.524,85 Km2  terdiri dari dua kecamatan yakni Kecamatan Rupat Dan Rupat Utara.
Pulau Rupat merupakan salah satu pulau terluar di Indonesia berbatasan langsung dengan Malaysia. Selain itu, pulau yang berbentuk seperti gunung kecil ditengah laut luas ini juga memiliki posisi yang sangat setrategis, karena langsung berhadapan dengan perairan internasional yang sangat ramai, yaitu selat melaka. Demikian strategisnya, sehingga secara bisnis memiliki tingkat kelayakan yang tinggi. Pulau rupat memiliki nilai jual yang sangat eksotis, karena kapal-kapal yang melintas di selat melaka bisa langsung merapat ke pulau yang memiliki pantai pasir putih terpanjang diindonesia ini.
Pantai pasir putih di pulau rupat membentang sepanjang lebih kurang 17 kilometer mulai dari Desa Teluk Rhu, Tanjung Punak (Rupat Utara) sampai Sungai Cingam (Rupat). Pantai yang lebarnya lebih kurang 30 meter  jika air surut atau sekitar lebih kurang 7 meter saat air pasang ini memiliki keindahan yang tidak kalah dengan pantai-pantai di pulau Bali.
Berdasarkan data yang di ada, setiap tahunnya pantai yang masih alami dan hanya berjarak sekitar  30 mil laut atau 45 menit dari Porkdickson (Malaysia), 210 Km atau 5,5 jam perjalanan dari Pekanbaru (Ibukota Provinsi Riau ) atau 2,0 jam dari Bengkalis (Ibkota Kabupaten Bengkalis) , atau 1,5 jam dari kota Dumai ini, di kunjungi sekitar 1.500 wisatawan, khususnya wisatawan domestik.
Kegiatan bertaraf internasional yang pernah dilaksanakan di Pulau Rupat ini adalah berenang menyebrangi Selat Melaka non stop mulai dari Pantai pesisir panjang menuju  Porkdickson oleh dua perenang Malaysia, yaitu Ridwan bin Muhammad Syah dan Maya binti Muhammad Syah yang dilaksanakan pada tanggal 2 Oktober 2010.

Aktivitas wisata yang dapat dilakukan para wisatawan yang berkunjung ke pantai ini seperti berjemur (sun burning) selancer (surfing) selam (scuba diving), memancing (fishing) dan berenang (swimming).

Kondisi Eksisting
Pembangunan pulau rupat sebagai tujuan wisata, bukan saja menjadi program pembangunan di Kabupaten Bengkalis, tetapi juga di Provinsi Riau. Hal ini dapat dilihat dari kebijakan strategis pembangunan Bengkalis Maupun Riau. Karena itu berbagai fasilitas pengembangannya sudah dibangun, baik oleh pemerintah Kabupaten Bengkalis dan Provinsi Riau , seperti akses jalan, darmaga pelabuhan ferry penyembrangan (roll on/rool of atau Ro-Ro) menuju melaka di desa Tanjung Mendang (ibukota Kecamatan Rupat Utara) dan pembangunan pelabuhan frry penyeberangan  dari Kota Dumai menuju Kelurahan Tanjung Kapal (Kecamatan Rupat).

Selain sebagai wawasan wisata unggulan, berdasarkan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Riau, Rupat bersama Dumai dan Duri dirancang menjadi salah satu kawasan segitiga andalan untuk pusat pertumbuhan ekonomi baru di Riau.

Sebagai kawasan terluar indonesia, pembangunan Pulau Rupat juga menjadi Perhatian dan priritas Pemerintah Republik Indonesia. Implementasinya, bertempat di Desa Pengkalan Nyirih, Kecamatan Rupat, pada 15 Oktober 2009, menteri Tenaga Kerja dan Tranmigrasi (Menakertrans) Republik Indonesia secara resmi telah mencadangkan dimulainya pembangunan Kota Terpsdu Mandiri (KTM) Pulau Rupat. Sejak itu melalui dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), berbagai fasilitas pembangunan telah dilaksanakan Pemerintah Republik Indonesia di Pulau Rupat, diantaranya pembangunan home stay.

Dalam pembangunan sekor kepariwisataan Indonesia, pulau Rupat juga akan dijadikan kawasan wisata nasional. Menurut menteri koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa ketika mengunjungi pulau rupat bersama menteri kehutanan Zulkifli Hasan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar serta Gubernur Riau HM Rusli Zainal pada 15 Januari 2010, rencana pulau Rupat dijadikan kawasan wisata nasional sedang dalam tahap pembahasan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan segera terealisasi. Sebelum itu dan dan dalam rangka percepatan pembangunan pulau Rupat, sejumlah menteri juga pernah mengunjungi Pulau Rupat, diantaranya menteri komunikasi dan informarmatika Tifatul Sembiring.
Peran Pemerintah
Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan peran pemerintah Kabupaten Bengkalis untuk pengembangan pulau Rupat sebagai tujuan wisata ini adalah memberikan berbagai kemudahan kepada para investor dalam bentuk :
-  Penyediaan sarana dan prasarana pendukung
-  Percepatan pemberian perizinan
- Pemerintah Kabupaten Bengkalis telah membebaskan lahan seluas lebih kurang 2 hektar untuk proyek pembangunan Pulau Rupat Utara sebagai tujuan wisata.
- Bersama Pemerintah Provinsi Riau, Pemerintah Kabupaten Bengkalis saat ini sedang membangun jalan proses antara BatuPanjang (ibu Kecamatan Rupat) menuju Tanjung Medang (ibukota Kecamatan Rupat Utara). Jalan sepanjang lebih kurang 60 Km ini merupakan akses utama menuju Pantai Pasir Panjang tersebut diperkirakan selesai tahun 2013.
-  Pembengunan Pariwisata di Rupat Utara (sharing program dengan pemerintah Kabupaten Bengkalis) 
    
Legalitas
-  Undang-undang No. 10 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
-  Undang-undang Republik Indonesia No. 27 Tahun 2007 tentang penanaman Modal.
-  Undang-undang  No. 10 Tahun 2009 tentang kepariwisataan.
-  Undang-undang No. 32 Tahun tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
-  Undang-undang No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
-  Peraturan pemerintah no 67 tahun 1996 tentang penyelenggaraan kepariwisataan.
-  Keputusan Presiden RI No. 34 Tahun 2003 tentang kebijakan Nasionaldi bidang pertanahan.
- Peraturan Presiden No. 65 tahun2006 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No. 36 tahun 2005 tentang pengadaan Tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan Umum.
- Inpres No. 5 Tahun 2008 tentang Fokus Pembangunan  Ekonomi 2008-2009, yang merupakan dasar pijakan kuat dalam merintis pembangunan dan pengembangan KTM di Indonesia (termasuk Pulau Rupat)

Intensif Pemerintah
Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, intensif yang akan diberikan Pemerintah Kabupaten Bengkalis bagi investor pengembangan pulau rupat sebagaai Tujuan Wisata ini berupa pengurangan, keringanan atau pembebasan pajak daerah dan retribusi daerah.

Bentuk Investasi
Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) atau Penanaman Modal Asing (PMA)
Status Proyek Saat Ini
a. Feasibiliti Study
- Kajian dampak lingkungan pembangunan Pulau Rupat sebagai tujuan kawasan wisata oleh badan pengadilan Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Kabupaten Bengkalis Tahun 2011.
- Pada Tahun 2002 Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Kantor Kebudayaan  dan Pariwisata telah membuat detailed engeneering design (DED) serta master plan Pembangunan Pulau Rupat bekerjasama dengan SAA  Architech Pte Ltd Singapure.
b. Tender
Belum pernah ditenderkan

Perosedur dan Proses
 Perosedur dan Proses penanaman modal mengacu pada undang-undang Republik Indonesia No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal serta peraturan perundang-undangan lainnya dengan melibatkan Badan Koordinasi penanaman Modal Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi Riau dan Pemerintah Kabupaten Bengkalis
Share this article :
 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. KABUPATEN BENGKALIS - All Rights Reserved